Thursday, October 28, 2010

Judul Skripsi, Tesis dan Disertasi


NO

JUDUL DAN PENULIS

STRATA

TAHUN


1.

Violation of The Equivalence Principle in Scalar-Tensor Theories of Gravity
Andrias Fajarudin (Diploma on HEP, Abdus Salam ICTP)

Magister

2010

2.

Analisis Rasio Keuangan dan Variabel Makroekonomi Sebagai Alat Prediksi Kebangkrutan Dalam Industri Properti
Ika Yuanita (Universitas Andalas Padang)

Magister

2010

3.

Implementasi Portal OpenFOAM dalam Lingkungan Komputasi Cluster
Nugroho Agung Prasetyo (Fasilkom UI)

Magister

2010

4.

Distribusi Materi Plasma dalam Bintang Kompak
Chrisna Setyo Nugroho (Fisika UI)

Sarjana

2010

5.

Awal Alam Semestra dalam Kerangka Fluida QCD
M. Khalid Nurdin Padmawijaya (Fisika UI)

Sarjana

2010

6.

Simulasi dengan metode Monte Carlo untuk proses pembuatan nanomaterial menggunakan ball-mill
Fahlefi Nur Diana (Fisika UI)

Sarjana

2010

7.

Realisasi Skala Suhu ITS-90 Rentang 0 °C ~ 961,78 °C Dengan SPRT di Puslit KIM-LIPI
Suherlan (Universitas Indonesia)

Magister

2009

8.

The Curvatures of Gradient Kahler-Ricci Solitons on the Complex Plane
Andy Octavian Latief (Universitas Indonesia)

Sarjana

2010

9.

PENGARUH LIKUIDITAS DAN LEVERAGE TERHADAP KEMANDIRIAN DAERAH (Studi Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2007 di Wilayah Provinsi Aceh)
Waskito Hadi (Universitas Syiah Kuala)

Magister

2010

10.

UPAYA PENINGKATAN KETERAMPILAN MENULIS KARANGAN PADA SISWA KELAS VI SDN KARANGDUAK I KEC. KOTA SUMENEP KAB. SUMENEP MELALUI MODEL JARING LABA-LABA (WEBBED)
MOH. HARUN, S.Pd (STKIP PGRI SUMENEP)

Sarjana

2008

11.

CASE TOOL UNTUK PEMODELAN DATA DALAM RESOURCE DESCRIPTION FRAMEWORK
Aditya Prapanca, S.T, M.Kom (ITS - Surabaya)

Magister

2007

12.

Pengaruh Pelayanan Akademik, Fasilitas Institusi, dan Perpustakan Terhadap Kompetensi Dosen serta Dampaknya Terhadap Prestasi Akademik Mahasiswa Institut Manajemen Telkom (Studi Kasus Identifikasi Kesenjangan Institut Manajemen Telkom Menuju World Class University)
Drs. Dadang Iskandar, MM (Institut Manajemen Telkom )

Magister

2009

13.

Analisis Fleksibilitas Rancangan Struktur TabelDatabase (Sebuah Kritisi Rancangan Struktur Tabel Database Hasil-Hasil Penelitian Pada Sistem Informasi Akademik)
Edhy Sutanta, S.T., M.Kom. (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)

Magister

2006

14.

PENGARUH PENERAPAN CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP MANAJEMEN LABA
Eka Sefiana (Universitas Gunadarma)

Sarjana

2009

15.

Distribusi Vertikal dan Horizontal Meiofauna di Pantai Wori, Sulawesi Utara dan Teluk Kuta Lombok, Nusa Tenggara Barat
Anjar Titoyo (Universitas Nasional)

Sarjana

2009

16.

Mekanisme Aktivitas Kurkumin dan Pentagamavunon-0 Terhadap Steroidogenesis dan Apoptosis Pada Kultur Sel Luteal
DR.Restu Syamsul Hadi,M.Kes (Universitas Gadjah Mada )

Doktor

2009

17.

SOCIAL CRITIQUE IN MUSTOFA BISRI’S POEMS: The Interplay of Religion, Modernity and the Ancestral Culture
Mytha Candria (Universitas Gadjah Mada)

Magister

2007

18.

Teori Kemanunggalan Agung (Grand Unified Theory) Berbasis Grup SO(10) dan Neutrino Masif
Herlik Wibowo (Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya)

Magister

2009

19.

Analisis Teoretis Pemantulan dan Pembiasan Gelombang Elektromagnetik pada Medium Linier, Anisotrop dan Tak Homogen
Andri Sofyan Husein (Universitas Lampung)

Sarjana

2009

20.

Penerapan Syariat Islam Melalui Peraturan Daerah (Studi Kasus Desa Padang Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan)
Lukman (Sekolah Tinggi Ilmu Da'wah Mohammad Natsir Jakarta)

Sarjana

2007

total : 22.335 data


NO

JUDUL DAN PENULIS

STRATA

TAHUN


21.

Preliminary Design and Concept Validation of Human-Powered Hydrofoil
Aprizal Nahla (Institut Teknologi Bandung)

Sarjana

2009

22.

PERANCANGAN SISTEM KENDALI OTOMATIK UAV MENGGUNAKAN OPTIMAL CONTROL LINIER QUADRATIC REGULATOR DENGAN SIMULASI 3 DIMENSI ; Studi Kasus : UAV-X1 Teknik Penerbangan ITB
Zaki Erinsyah (Institut Teknologi Bandung)

Sarjana

2007

23.

Perolehan Panas pada Dinding Luar dan Pengaruhnya terhadap Tingkat Konsumsi Energi pada Bangunan
Rosady Mulyadi (Universitas Hasanuddin)

Magister

2005

24.

Aplikasi Sistem Pakar Menggunakan Metode Forward untuk Penelusuran Organisme Penggangu
Harry Witriyono (Universitas Putra Indonesia )

Magister

2008

25.

Neutrino Masses and Mixing in SU(5) Grand Unified Theory
Zuhrianda (Trieste University)

Magister

2008

26.

Mekanisme Perusakan Simetri dengan Dimensi Ekstra
Muhandis (Fisika UI)

Sarjana

2008

27.

Rancang Bangun Micro Air Vehicle Tailless Flying Aircraft TFA-136
Arinta Hendri Wijaya (Institut Teknologi Bandung)

Sarjana

2008

28.

Sistem Pendeteksi Wajah Manusia pada Citra Digital
SETYO NUGROHO (UNIVERSITAS GADJAH MADA)

Magister

2004

29.

PEMBANGKIT SINYAL PWM SINUSOIDA DUA FASA BERBASIS FPGA
Tole Sutikno (Universitas Gadjah Mada)

Magister

2004

30.

ANTI SALMONELLA TYPHII ACTIVITIES OF NON AQUEOUS CAMELLIA SINENSIS CRUDE EXTRACT
TIURMA PRIMADONA THEODORA SIMANJUNTAK (INSTITUTE TECHNOLOGY BANDUNG (ITB))

Magister

2004

31.

Penerapan Mekanika Kuantum Relativistik dalam Masalah Radial dan Persamaan Dirac Derajat Pertama
Elida Lailiya Istiqomah (Fisika UGM)

Sarjana

2008

32.

A Prototype of Web-Based, Modular and Wireless Monitoring Robot
Iman Firmansyah (Fisika UI)

Magister

2008

33.

Perancangan Sistem Penggerak Robot Modular Nirkabel Berbasis Web
Bambang Hermanto (Teknik Mesin ISTN)

Sarjana

2008

34.

Peluruhan Radiatif Pada Reaksi B -> rho gamma
Chandi Wijaya (Fisika UI)

Sarjana

2002

35.

Penentuan Polarisasi Spin Lambda0 pada Peluruhan Lambda0 -> p + pion-
Jansen Agustinus Simanulang (Jurusan Fisika UI)

Sarjana

2003

36.

Neutrino mixing dalam skenario tiga generasi
Julio (Jurusan Fisika UI)

Sarjana

2003

37.

Produksi Hadron Eksotik pada Peluruhan Meson B
Freddy Simanjuntak (Fisika UI )

Sarjana

2004

38.

Peluruhan Pion Berdasarkan Teori Perturbasi Chiral
Nofirwan ( Jurusan Fisika UI)

Sarjana

2004

39.

Model Simplektik
Anton Wiranata (Fisika UI)

Sarjana

2004

40.

Klasifikasi Hadron dan Meson sebagai Representasi Uniter pada Sistem Partikel Elementer
Mulyadi (Fisika UI)

Sarjana

2004


NO

JUDUL DAN PENULIS

STRATA

TAHUN


41.

Koreksi Boson Gauge SU(6) dalam Anomali NuTeV
Ardy Mustofa (Fisika UI)

Sarjana

2004

42.

Perhitungan Lattice QCD pada Energi Ikat Hadronik Lambda
Nowo Riveli (Fisika UI)

Sarjana

2004

43.

Kontribusi keadaan akhir kaon-hyperon pada momen magnetik nukleon
Suharyo Sumowidagdo (Fisika UI)

Sarjana

1999

44.

Medan Klein-Gordon dan Medan Dirac Pada Ruang Minkowski Tak Komutatif
Timothy Siahaan (Jurusan Fisika, FMIPA UGM)

Sarjana

2004

45.

Superfluiditas pada Materi Nuklir
Yunita Umniyati (Departemen Fisika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Indonesia)

Sarjana

2004

46.

Konstruksi solusi multi-instanton untuk grup U(N)
Franky A. M. Lumban Tobing (Departemen Fisika ITB)

Sarjana

2004

47.

Lagrangian untuk Teori Berbasis Simetri SU(6)
Zuhrianda (Fisika UI)

Sarjana

2005

48.

Pendekatan Geometri Di erensial dalam Teori Relativitas Umum dan Solusi 2 Soliton Persamaan Medan Einstein Axisimetrik
Handhika Satrio Ramadhan (Fisika UI)

Sarjana

2005

49.

Aplikasi Lagrangian Navier-Stokes pada Kristal
Fahd (Fisika IPB)

Sarjana

2005

50.

Aplikasi Lagrangian Navier-Stokes pada Turbulensi
Jani Suhamjani (Fisika IPB)

Sarjana

2005

51.

Hubungan akljabar trilinier umum operator kreasi dan anihilasi dengan tipe simetri keadaan kuantum multipartikel identik tak terbedakan
Didik Pramono (Universitas Gadjah Mada)

Sarjana

2006

52.

Ketidak-komplitan Geodesik sebagai Indikator Singularitas Ruang-Waktu
Romy Hanang Setya Budhi (Fisika UGM)

Sarjana

2005

53.

Perhitungan Dinamika Fluida Berbasis Teori Medan dengan Lattice Gauge Theory
Heribertus Bayu H. (Fisika UI)

Sarjana

2006

54.

Formalisme Arnowitt-Deser-Misner (ADM) dalam Relativitas Umum
Benz Edy Kusuma (Fisika ITB)

Sarjana

2006

55.

Fungsi-fungsi termodinamika sistem statistika fuzzy
Frenky Suseno Manik (Fisika UGM)

Sarjana

2006

56.

Perhitungan Besaran Fisis Dinamika Fluida Relativistik dengan Menggunakan Lattice Gauge Theory
Andhika Oxalion (Fisika UI)

Sarjana

2007

57.

Tinjauan Grup-grup Simetri Teori relativitas Khusus dalam Aljabar Kuaternion Real dan Penerapannya dalam Struktur Persamaan Dirac
Latief Rahmawati (Fisika UGM)

Sarjana

58.

Tinjauan Asas Kovarian Umum dan Asas Kesetaraan melalui Konsep Untingan Kerangka Orthonormal
Muhammad Ardhi Khalif (Fisika UGM)

Sarjana

2007

59.

Fungsi-fungsi Termodinamika Sistem Statistika Fuzzy (2,0)
Alam Tronics (Fisika UGM)

Sarjana

2007

60.

Dinamika Magnetofluida Abelian dan non-Abelian dengan Lagrangian Gauge
Andrias Fajarudin (Fisika UI)

Sarjana

2008

total : 22.335 data


NO

JUDUL DAN PENULIS

STRATA

TAHUN


61.

The Effects of Flavor Changing Neutral Current and Cabibbo-Kobayashi-Maskawa Matrix
L.T. Handoko (Universitas Hiroshima)

Magister

1995

62.

Cosmological Singularities : Billiards and Bounces
Chandi Wijaya (High Energy Physics Division, ICTP)

Magister

2004

63.

Model Skyrme SU(2) untuk Hadron
Miftachul Hadi (Fisika UI dan Fisika LIPI)

Magister

2004

64.

Teori GUT berbasis simetri SU(6)
Andreas Hartanto (Fisika UI)

Magister

2004

65.

Fotoproduksi kaon pada daerah energi tinggi
Suharyo Sumowidagdo (Fisika UI)

Magister

2001

66.

Lintasan Bebas Rata-rata Neutrino di Bintang Netron
Parada TP Hutauruk (Fisika UI)

Magister

2004

67.

Efek Faktor Bentuk Elektromagnetik Neutrino Pada Interaksi Neutrino Dengan Materi Mampat
Caroline (Departemen Fisika UI)

Magister

2004

68.

Construction of Navier-Stokes Equation using Gauge Field Theory Approach
Albert Sulaiman (Fisika UI)

Magister

2005

69.

Applications of Fluid Dynamics based on Gauge Field Theory Approach
Ketut Eko Ari Saputro (Fisika UI)

Magister

2005

70.

Superstring and Gauge Theory Correspondence
Ardian Nata Atmaja (Fisika LIPI)

Magister

2006

71.

Symmetry Breaking through Higgs Mechanism in SU(6) GUT
Ardy Mustofa (Fisika UI)

Magister

2007

72.

Confinemet-Deconfinement Phase Transition on SU(2) Pure Gauge Theory at Finite Temperature
Nowo Riveli (Fisika UI)

Magister

2007

73.

Pembuatan Perangkat Lunak Pembantu Perancangan Proteksi Katodik Sistem
Mutia Delina (Fisika Material UI)

Magister

2007

74.

Pengkuantuman Sistem String Tertutup Identik tak terajut dan tak saling terkait dalam Ruang S1 x S2
Timothy Siahaan (Fisika UGM)

Magister

2007

75.

Kajian Struktur Elektronik Quantum Dot Simetris dalam Nanokristal Silikon dengan Pendekatan Massa Efektif p.k dan Ikatan Kuat (Tight Binding)
Muhammad Darwis Umar (Fisika Universitas Gadjah Mada)

Magister

2007

76.

Spin-3/2 Field Theories and The Gauge Invariance
Haryanto Mangaratua Siahaan (Fisika ITB)

Magister

2008

77.

Magnetic Neutron Diffraction of Uranium Intermetallics
Agus Purwanto (Puslitbang IPTEK Bahan, BATAN, Kompleks Puspiptek Serpong, Tangerang 15310)

Doktor

1995

78.

Measurement of Time Dependent B0d - anti-B0d Mixing Parameter Using Opposite Side Lepton and D Meson in p anti-p Collisions at s1/2 = 1:8 TeV
Stephan Christopher Vandenbrink (University of Pittsburgh)

Doktor

1998

79.

Korelasi Spin dalam Peluruhan Lepton
Hadi Puspa Handoyo (Fisika ITB)

Sarjana

1999

80.

First Measurement of top quark production in muon plus hadronic tau final states
Suharyo Sumowidagdo (Florida State University)

Doktor

2007




Lagi, Dibuka 57 Lowongan CPNS BPS dan STAIN Curup

BPS Provinsi Bengkulu tahun ini mendapat kuota 46 CPNS untuk formasi Diplomasi (DIII) dan Sarjana (S1). Rinciannya, formasi S1 sebanyak 31 kuota dan D3 sebanyak 15 kuota. Jumlah kuota ini tersebar untuk kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Sebanyak 31 formasi S1 yang akan diterima, rinciannya S1 Statistik, S1 Matematika, S1 Teknik Informatika, S1 Sistem Komputer, S1 Sistem Informasi, S1 Ekonomi Studi Pembangunan, S1 Ekonomi Manajemen, S1 Manajemen, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Sosial Ekonomi Pertanian (Agrobisnis).

Sementara untuk 15 formasi D3, rinciannya D3 Statistik, D3 Matematika, D3 Teknik Informatika, D3 Teknik Komputer, D3 Manajemen Informatika, D3 Ekonomi Manajemen, D3 Manajemen Administrasi, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Komunikasi Massa, D3 Sosial Ekonomi Pertanian(Agrobisnis) dan D3Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian.

Dijelaskan Kabag TU BPS Provinsi Bengkulu, Drs. Hadi Santoso, alokasi formasi CPNS pada tahun 2010 ini untuk diprioritaskan pada koordinator statistik kecamatan di kabupaten, statistisi serta analis hukum dan kepegawaian. Pendaftaran CPNS pusat dan daerah tahun ini, dilakukan dengan mengambil formulir pendaftaran di website BPS dan menulis surat lamaran menggunakan tinta hitam dengan materai Rp 6 ribu. Kemudian dikirimkan melalui PO.BOX yang ditunjuk. Pendaftaran atau pengiriman berkas lamaran dan persyaratan dikirimkan akan dibuka mulai tanggal 25 Oktober dan palinglambat hingga 5 November 2010 Cap Pos.

Penyelenggaraan akan dilakukan oleh masing-masing daerah, untuk BPS kabupaten/koya terpusat di BPS Provinsi. Kecuali jika warga melamar untuk formasi BPS Pusat, pelaksanaannya dilakukan di Jakarta.

Tes akan dilakukan dalam tiga tahap yakni tahap seleksi administrasi diumumkan pada 12 November, dilanjutkan dengan pengambilan nomor untuk tes tertulis pada 15-16 November untuk selanjutnya seleksi tes tertulis pada 21 November. Kemudian setelah pengumuman tes tertulis pada 30 November, tes terakhir yakni wawancara yang dilakukan pada 8-10 Desember. Mulai sekarang semua pengumuman dapat diakses di website www.bps.go.id.

“Pola rekruitmen akan dilakukan secara transparansi. Prioritas penerimaan tahun ini untuk memenuhi statistic di tiap kecamatan. Perlu diperhatikan, kepada para pelamar jangan pernah percaya terhadap oknum-oknum yang menjanjikan akan meluluskan dengan imbalan sejumlah uang. Kita mencari SDM berkualitas, jika suatu saat ketahuan, sangsinya yakni pembatalan kelulusan,” tegas Hadi.

STAIN Curup Terima 11 CPNS

Sementara itu, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup juga membuka lowongan menjadi dosen CPNS di lingkungan STAIN Curup. Adapun dosen yang dibutuhkan sebanyak 11 orang. Dengan berbagai klasifikasi dan jurusan berbeda. (pengumuman lengkap baca di halaman … Koran RB).

Adapun beberapa rincian yang dibutuhkan dalam penerimaan dosen CPNS di lingkungan STAIN Curup saat ini, yaitu Sarjana lulusan S2 jurusan Komunikasi sebanyak satu orang. Selanjutnya, lulusan sarjana S2 Fakultas Syariah jurusan Ekonomi Islam sebanyak dua orang.

Diikuti dengan lulusan S2 jurusan Bahasa Arab sebanyak satu orang. Selanjutnya lulusan S1 PGSD/PGMI dibutuhkan sebanyak dua orang. Lulusan S2 jurusan Akuntansi sebanyak satu orang. Lulusan S1 jurusan ekonomi, Hukum, ADM, Negara/Publik, Sospol Keagamaan Islam sebanyak dua orang. Dan yang terakhir dibutuhkan lulusan S1 jurusan Komputer Tehnik Informatika dan Manajemen Informatika sebanyak dua orang.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelamar, diantaranya menyerahkan transkrip nilai dan ijazah yang sudah dilegalisir. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 40 tahun. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah RI ataupun dinegara lain, yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Selanjutnya bersedia memenuhi peraturan, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementrian agama. Pendaftaran CPNS ini sendiri paling lambat, harus diserahkan tanggal 3 November di sekretariat panitia STAIN Curup.

1.332 Pelamar CPNS Kemenhub Lolos

Sementara itu, dari total 3.895 pendaftara tes CPNS Kementerian Perhubungan, sebanyak 2.563 orang diantaranya dinyatakan gugur dalam tes fisik dan administrasi. Hanya 1.332 orang saja yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tes tertulis yang dijadwalkan 4 November 2010 di Gedung Balai Buntar Bengkulu. Tes dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Dari 2.563 orang yang gugur, 66 diantaranya langsung gugur otomatis karena lamaran dan kualifikasi pendidikan tidak jelas. Pengambilan nomor tes sudah dimulai kemarin.

Persaingan tes CPNS Kemenhub tahun ini cukup ketat. Sebab, 1.332 peserta yang mengikuti ujian tertulis akan bersaing memperebutkan 206 kuota yang ada. Kebutuhan 206 lulusan itu sesuai dengan formasi yang diterima yang terdiri dari Diploma III dan SLTA itu untuk memenuhi formasi yang terdiri 1 orang untuk pemeliharaan bangunan dan landasan, 1 orang untuk pranata komputer, 7 orang untuk teknisi alat berat, 1 orang untuk teknisi bangunan bandara, 4 orang untuk verifikator keuangan, 3 orang untuk pengawas aviation security, 2 pengawas PKP-PK, 68 petugas avsec bandara, 80 petugas PKP-PK bandara.

Kemudian, 9 orang petugas apron, 2 orang operator komputer, 5 orang pengadministrasi BMN, 12 orang pengadministrasi keuangan, 2 orang pengadministrasi umum, 4 orang pengemudi ambulance, 4 orang teknisi listrik bandara dan 1 orang telnav penerbangan.

Kepala Bandara Fatmawati Padang Kemiling, M Budi Kuntjoro, S.Ip, M.Si didampingi Ketua Pelaksana Tes CPNS Joko Sudarso mengatakan peserta yang lulus tidak mesti bertugas di Bandara Fatmawati meski tempat tes berlangsung di Bengkulu.

“Pelaksanaannya memang di Bengkulu, ini patut disyukuri karena banyak putra daerah yang akan mengikuti. Namun untuk penugasan bisa dimana saja di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan sangat jarang peserta yang mengikuti tes di sini (Bengkulu,red) akan bertugas disini,” ujar Budi.

Diakui Budi, para pelamar yang akan mengikuti tes tertulis nanti banyak juga yang berasal dari luar provinsi seperti Sumut, Sumbar, Sumsel, Lampung, Riau, Jambi, Aceh hingga dari pulau jawa seperti dari Jakarta, Sidomulyo dan Jogjakarta.

“Tapi mayoritas pendaftar tetap putra daerah. Hal ini tentu sangat penting unutk mengurangi jumlah pengangguran di Provinsi Bengkulu ini. Sementara untuk masalah soal kami tidak mengetahui sama sekali, sebab soalnya langsung dari pusat dan masih dalam keadaan terkunci didalam brangkas. Begitu selesai dikerjakan peserta soal akan dikembalikan lagi ke pusat untuk di evaluasi. Secara umum bagi SMU soal akan sama, berjumlah sekitar 100 soal dan dalam bentuk pilihan ganda, sementara untuk Diploma III selain soal kemampuan umum juga akan ada soal yang khusus terkait jurusan masing-masing. Kami disini hanya sebagai pelaksana saja, tidak mengetahui apa-apa tentang soal dan penilaiannya nanti,” ucap Budi Optimis.

Dijelaskan Budi, selain di Bengkulu pelaksanaan tes CPNS dilingkungan Kementerian Perhubungan juga dilaksanakan di 15 daerah lain yakni Jakarta, Surabaya, Bima, Maumere, Palangkaraya, Tarakan, Makassar, Kendari, Gorontalo, Ternate, Tual, Jayapura, Manokwari, Nabire dan Merauke.

“Kepada seluruh peserta supaya mempersiapkan diri dengan baik, datang ketempat ujian 30 menit sebelum dimulai. Selain itu, kartu tanda peserta jangan tertinggal, sediakan pensil 2B asli, penghapus, rautan pensil dan papan untuk alas,” demikian Budi.(cuy/fiz/cw5)

Copyrigh : RB

Bengkulu Selatan "Multimedia City"

Internet tentu bukan sesuatu yang asing bagi kita semua, khususnya dikalangan pelajar. Pemanfaatannyapun sangat bergam, mulai dari sekedar browsing, berkomunikasi melewati berbagai situs jejaring hingga sebagai media pembelajaran secara on-line. Dari hal ini, tentu menjadi sebuah fasilitas yang sangat luar biasa bagi kalangan pelajar dan bahkan pemertintah daerah atau masyarakat luas, andai saja di Kota Kenangan ini bisa akses internet di Pantai Pasar Bawah atau di Tamana Merdeka...
Sedikit bercerita; dulu pesantren Al-Quraniyah pernah menggelar pelatihan desain Web, ternyata antusias para pelajar Bengkulu Selatan sangat luar biasa. Sebuah gambaran sederhana betapa begitu berharapnya, setidaknya kalangan pelajar Bengkulu Selatan bisa memanfaatkan internet sebagai media berkreasi.
Melalui tulisan ini saya rasa tidak ada salahnya, jika Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memprogramkan Multimedia City, maksudnya mungkin secara bertahap menjadikan Bengkulu selatan sebagai Kota Multimedia. Dimanapun dan kapanpun berada di wilayah Bengkulu Selatan kita bisa mengakses internet (hotspot).
Disamping memang ini merupakan sebuah program yang cerdas, tentu akan memberikan andil besar dalam dunia IT. Apalagi sekarang ini merupakan era digital yang semuanya serba cepat dan praktis. Yah mungkin dari pada melihat anak-anak balap liar, mendingan main internet. Meskipun sisi negative dari penyalahgunaan akses internet itu tetap ada.

Fiqh Zakat

PEMBAHASAN


A. Pengertian Zakat

Pengertian zakat ada dua macam yaitu pengertian dari bahasa dan istilah. Dari segi bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Sedangkan menurut istilah artinya kadar harta yang tertentu, yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya bila mencapau nashab tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang kelima, Fardu’ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah.

Al-Qur’an surat At – Taubah ayat 103 :

Artinya : “Ambillah zakat dari mereka, guna membersihkan dan

mensucikan mereka….”

B. Zakat Fitrah Dan Zakat Mal

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa Ramadhan bagi setiap muslim, baik anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan.

2. Zakat Mal (Harta)

Zakat Mal adalah Bagian dari harta kekayaan seseorang atau benda hokum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu dalam jangka waktu tertentu pula.

C. Benda Yang Wajib Dizakati

1. Binatang Ternak

Jenis Binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya Unta, Sapi, Kerbau, dan Kambing. Keterangannya yaitu Ijma’.

Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah :

a. Islam

b. Merdeka, seorang hamba tidak wajib berzakat

c. Milik yang sempurna sesuatu belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakat.

d. Cukup satu nizab

e. Sampai satu tahun lamanya dimiliki

f. Digembalakan dirumput yang mubah, binatang yang di umpan (diambilkan makanannya) tidak wajib dizakati.

2. Emas dan Perak

Barang tambang yang lain tidak wajib dizakati, adapun syarat-syaratnya yaitu :

a. Islam

b. Merdeka

c. Milik yang sempurna

d. Sampai satu nisab

e. Sampai satu tahun disimpan

3. Biji Makanan yang menyenangkan

Seperti beras, jagung, gandum, adas, dan sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak menyenangkan seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis, tanaman muda dan sebagainya tidak wajib dizakati.

Syarat bagi pemiliki biji-biji makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu :

1. Islam

2. Merdeka

3. Milik Yang sempurna

4. Sampai Nisabnya

5. Biji Makanan itu ditanam oleh manusia

4. Buah-buahan

Yang dimaksud dengan buah-buahan yang wajib dizakati hanya Kurma dan anggur saja, sedangkan buah-buahan yang lain tidak diwajibkan.

Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib zakat :

1. Islam

2. Merdeka

3. Milik Yang sempurna

4. Sampai Nisabnya

5. Harta Perniagaan

Harta perniagaan wajib dizakati, dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak.

Apabila cukup satu nisab maka wajib dibayarkan zakatnya sebanyak emas dan perak yaitu 1/40 = 2 ½ %

D. Macam-macam dan hukum menunaikan zakat

a. Macam-macam Zakat

1. Zakat Fitrah

2. Zakat Mal

b. Hukum menunaikan zakat Fardua’ain

E. Hikmah Zakat dan Sadaqah

a. Hikmah zakat dan sadaqah bagi orang yang melakukannya

1. Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat kekayaan yang telah diberikan

2. Membersihkan dan mensucikan diri dari harta yang dimilikinya, mengikis sifat kikir dan akhlak tercela serta mendidik agar bersifat dan berkahlak mulia. Sesuai dengan firman Allah dalam Surat At-Taubat ayat 103 yang telah dikemukan didepan.

3. Mendidik manusia agar senantiasa sadar bahwa harta yang dimilikinya itu bukanlah merupakan milinya secara mutlak dan bukan merupakan tujuan hidup.

4. Mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT dan menghapuskan dosa.

b. Hikma zakat dan Sadaqah bagi masyarakat

1. Menolong orang yang lemah susah agar mereka dapat menunaikan kewajibannya baik terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia.

2. Memperkecil jurang perbedaan secara ekonomi, anatara orang kaya dan miskin. Sehingga si miskin dapat memperbaiki kondisi ekonomi

3. Mendidik jiwa masyarakat agar memiliki kepedulian social, suka berkorban, menghindari sifat egoistis dan masa bodoh terhadap sesama manusia khususnya sesame muslim.

4. Memperteguh dan memupuk keimanan muallaf , yaitu orang-orang yang imannya masih rawan karena baru masuk islam dan sekaligus dapat merupakan daya tarik bagi mereka yang tidak islam.

PENUTUP

KESIMPULAN

Dari pembelajaran kita tentang zakat maka Kita dapat menyimpulkan bahwa dengan menunaikan zakat Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat kekayaan yang telah diberikan-Nya kepada kita, serta dengan zakat kita dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah dan menghapus dosa-dosa. Zakat juga dapat mendidik kita untuk saling tolong menolong sehingga Memperkecil jurang perbedaan secara ekonomi, antara orang kaya dan miskin,


DAFTAR PUSTAK A

Qosim Rizal. Pengamalan Fiqih I. Solo . tiga Serangkai Pustaka Mandiri : 2006

Rasyid Sulaiman. Fiqih Islam. Bandung. Sinar Baru Algensindo : 2009

Husein Zaid Alhamid. Fiqih Muslimat. Jakarta. Pustaka Amani : 1999

Fiqh : Jual Beli, Riba, Utang-piutang

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian

a. Jual beli

Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu (akad).

­­“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Al – Baqarah: 275)

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (An-Nisa: 29)

b. Riba

Asal makna “riba” menurut bahasa Arab ialah lebih (bertambah). Adapun yang dimaksud disini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut peraturan syara’, atau terlambat menerimanya.

c. Utang Piutang

Utang piutang ialah memberikan sesuatu kepada seseorang, dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu. Misalnya mengutang Rp 2.000,- akan dibayar dengan Rp 2.000,- pula.

Firman Allah SWT :

(“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

Mempiutangkan sesuatu kepada seseorang berarti telah menolongnya.

Sabda Rasulullah SAW

Dari Ibnu Mas’ud, “sesungguhnya Nabi SAW, telah bersabda, ‘Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali’.” (Riawayat Ibnu Majah)

“Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu menolong saudaranya.” (Riawayat Muslim)

2.2 Hukumnya

a. Jual Beli

Hukum-hukum jual beli

1. Mubah (boleh), merupakan asal hokum jual beli.

2. Wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa; begitu juga kadi menjual harta muflis (orang yang lebih banyak utangnya daripada hartanya), sebagaimana akan diterangkan nanti.

3. Haram, sebagaimana yang telah diterangkan pada rupa-rupa jual beli yang dilarang.

4. Sunat, misalnya jual beli kepada sahabat atau family yang dikasihi, dan kepada orang yang sangat membutuhkan barang itu.

b. Hutang Piutang

Member utang hukumnya sunat, bahkan dapat wajib, misalnya mengutangi orang yang terlantar atau yang sangat membutuhkannya. Memang tidak syak lagi bahwa hal ini adalah suatu pekerjaan yang amat besar faedahnya terhadap masyarakat, karena tiap-tiap orang dalam masyarakat biasanya memerlukan pertolongan orang lain.

2.3 Rukun dan Syaratnya

a. Rukun dan Syarat Jual Beli

1) Penjual dan pembeli, dengan syarat :

Ø Berakal

Ø Atas kehendak sendiri (bukan karena dipaksa)

Ø Keduanya bukan pemboros (mubadzir)

Ø Baligh

2) Uang dan benda yang dibeli dengan syarat :

Ø Suci, barang najis tisak boleh diperjualbelikan

Ø Ada manfaatnya

Ø Keadaan barang/uang dapat diserahterimakan

Ø Keadaan barang kepunyaan yang menjual atau yang diwakilkan

Ø Barang itu diketahui oleh pembeli dan penjual

3) Lafadz (kalimat ijab qabul)

Ijab artinya perkataan penjual. Misalnya saya jual barang ini dengan harga sekian.

Qabul artinya penerimaan dari pembeli. Misalnya saya teima dengan harga sekian.

Ijab dan qabul harus memenuhi syarat :

Ø Keadaan ijab dan qabul bersambung

Ø Hendaklah mufakat ma’na keduanya, walaupun lafadz keduanya berlainan

Ø Keadaan keduanya tidak disangkutkan dengan yang lain

Ø Tidak berjangka. Jual beli berwaktu seperti sebulan atau setahun tidak sah

b. Rukun Utang Piutang

Rukun utang piutang

1) Lafaz (kalimat mengutangi), seperti: “Saya utangkan ini kepada engkau.” Jawab yang berutang, “Saya mengaku berutang kepada engkau.”

2) Yang berpiutang dan yang berutang

3) Barang yang diutangkan. Tiap-tiap barang yang dapat dihitung, boleh diutangkan. Begitu pula mengutangkan hewan, maka dibayar dengan jenis hewan yang sama.

2.4 Macam-macam Riba

Macam Riba menurut pendapat sebagian ulama, riba itu ada empat macam :

a. Riba fadli (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama).

b. Riba qardi (utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang member utang).

c. Riba yad (berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima).

d. Riba nasa’ (disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya).

Sebagian ulama membagi riba itu atas tiga macam saja, yaitu riba fadli, riba yad, dan riba nasa’. Riba qardi termasuk ke dalam riba nasa’. Barang-barang yang berlaku riba padanya ialah emas, perak dan makanan yang mengenyangkan, misalnya garam. Jual beli barang tersebut, kalau sama jenisnya seperti emas dengan emas, gandum dengan gandum, diperlukan tiga syarat yaitu tunai, serah terima dan sama timbangannya. Kalau jenisnya berlainan, tetapi ‘ilat ribanya satu seperti emas dengan perak boleh tidak sama timbangannya, tetapi mesti tunai dan timbang terima. Kalau jenis dan ‘ilatnya ribanya berlainan seperti perak dan beras, boleh dijual bagaimana saja seperti barang-barang yang lain; berarti tidak diperlukan suatu syarat dari yang tiga itu.

Sabda Rasulullah SAW :

­Dari Ubadah bin Samit,”Nabi SAW bersabda, ‘Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai, dan serah terima. Apabila berlainan jenisnya, boleh kamu jual sekehendakmu, asal tunia.”(Riwayat Muslim dan Ahmad)

2.5 Bentuk Jual Beli dan Hak Khiyar

a. Bentuk-bentuk Jual Beli yang Dilarang

Bentuk-bentuk jual beli secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut :

1) Jual beli yang sah dan halal, yaitu jenis jual beli tersebut telah memenuhi syarat dan rukun jual beli sebagaimana disebutkan di atas dan tidak terdapat faktor yang menghalangi kebolehan proses jual beli.

2) Jual beli yang tidak sah, yaitu bentuk jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Jual beli jenis ini jelas terlarang.

3) Jual beli yang sah tapi dilarang, yaitu jenis jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunnya, tetapi terdapat faktor-faktor yang menghalangi kebolehan proses jual beli.

b. Khiyar

Khiyar artinya “boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli)”. Diadakan khiyar oleh syara’ agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari lantaran merasa tertipu.

Khiyar ada 3 macam yaitu :

Ø Khiyar Majelis

Artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala macam jual beli.

“Dua orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli mereka atau tidak) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Habislah khiyar majelis apabila,

- Keduanya memilih akan meneruskan akad. Jika salah seorang dari keduanya memilih untuk meneruskan akad, habislah khiyar dari pihaknya, tetapi hak yang lain masih tetap.

- Keduanya terpisah dari tempat jual beli. Arti berpisah ialah menurut kebiasaan. Apabila kebiasaan telah menghukum bahwa keadaan keduanya sudah berpisah, tetaplah jual beli antara keduanya. Kalau kebiasaan mengatakan belum berpisah, masih terbukalah pintu khiyar antara keduanya. Kalau keduanya berselisih umpamanya seorang mengatakan sudah berpisah, sedangkan yang lain mengatakan belum, yang mengatakan belum hendaklah dibenarkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum berpisah.

Ø Khiyar Syarat

Artinya khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari.”

Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang wajib diterima di tempat jual beli, seperti barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad.

Sabda Rasulullah SAW :

“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (Riwayat Baihaqi dan Ibnu Majah)

Barang yang terjual itu sewaktu dalam masa khiyar kepunyaan orang yang mensyaratkan khiyar, kalau yang khiyar hanya salah seorang dari mereka. Tetapi kalau kedua-duanya mensyaratkan khiyar, maka barang itu tidak dipunyai oleh seorang pun dari keduanya. Jika jual beli sudah tetap akan diteruskan, barulah diketahui bahwa barang itu kepunyaan pembeli mulai dari masa akad. Tetapi kalau jual beli tidak diteruskan, barang itu tetap kepunyaan si penjual. Untuk meneruskan jual beli atau tidaknya, hendaklah dengan lafaz yang jelas menunjukkan terus atau tidaknya jual beli.

Ø Khiyar ‘aibi (cacat)

Artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu tersuatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu, atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik; dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu; atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya. Keterangannya adalah ijma’ (sepakat ulama mujtahid).

Aisyah telah meriwayatkan,”Bahwasannya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, lalu ia adukan perkaranya kepada Rasulullah SAW. Keputusan beliau, budak itu dikembalikan kepada si penjual.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi)

Adapun cacat yang terjadi sesudah akad sebelum barang diterima, maka barang yang dijual sebelum diterima oleh si pembeli masih dalam tanggungan si penjual. Kalau barang ada di tangan si pembeli, boleh dikembalikan serta diminta kembali uangnya. Akan tetapi, kalau barang itu tidak ada lagi; umpamanya yang dibeli itu kambing, sedangkan kambingnya sudah mati; atau yang dibeli tanah, sedangkan tanah itu sudah diwakafkannya, sesudah itu si pembeli baru mengetahui bahwa yang dibelinya itu ada cacatnya, maka dia berhak meminta ganti kerugian saja sebanyak kekurangan harga barang sebab ada cacatnya itu.

Barang yang bercacat itu hendaklah segera dikembalikan, karena melalaikan hal ini berarti rida pada barang yang bercacat, kecuali kalau ada halangan. Yang dimaksud dengan “segera” disini adalah menurut kebiasaan yang berlaku. Kalau si penjual tidak ada (sedang bepergian), hendaklah jangan dipakai lagi. Jika dia pakai juga, hilanglah haknya untuk mengembalikan barang itu, dan hak meminta ganti rugi pun hilang pula.

Barang yang dikembalikan karena cacat tadi, apabila ada tambahannya sewaktu di tangan si pembeli, sedangkan tambahannya itu tidak dapat dipisahkan misalnya binatang yang dibeli tadi kurus, sekarang sudah gemuk maka tambahan itu hendaklah dikembalikan juga bersama binatangnya; berarti si pembeli tidak boleh meminta ganti rugi. Akan tetapi, apabila di tanaman itu dapat dipisahkan misalnya anaknya, atau sewanya yang menghasilkan di tangan si pembeli maka tambahan ini menjadi keuntungan si pembeli, berarti tidak ikut dikembalikan. sebaliknya kalau tambahan itu terjadi dari uang (harga barang), maka menjadi keuntungan si penjual. Berarti hasil uang itu semasa di tangan si penjual, kalau jual beli tidak diteruskan, tetap menjadi hak si penjual (tidak ikut bersama uang harga yang dikembalikan kepada si pembeli). Hukum ini berlaku kalau barang dikembalikan sesudah diterima.

Sabda junjungan kita, telah diriwayatkan bahwa seorang laki-laki telah mengadukan keadaannya kepada Rasulullah SAW. Ia mengadu bahwa dia telah membeli barang yang bercacat. Hasil pertimbangan beliau, barang itu dikembalikan kepada si penjual. Setelah laki-laki itu mendengar keputusan tersebut, lalu dia bertanya, “Barang itu sudah saya pakai beberapa lama, apakah saya harus membayar sewanya apa tidak?

Jawab Rasulullah SAW :

“Buah (hasil) sesuatu adalah tanggungan si pembeli.” (Riwayat Tirmizi)

Jadi apabila barang itu hilang dari tangannya, dia harus mengganti, karena dia yang bertanggung jawab atas barang yang berada di tangannya.

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari pembahasan ilmu Al-Qur’an tersebut agar kita dapat memahami dan mempelajari serta mengetahui tentang jual beli, riba dan hutang piutang.

3.2 Saran

Dari hasil makalah ini penulis mengharapkan agar seluruh yang membacanya mudah memahami dan menghapal apa yang telah dijelaskan pada makalah ini, supaya bisa menggali ilmu untuk mencapai generasi yang benar-benar memahami dan mengerti ilmu tentang jual beli, riba dan hutang piutang.

DAFTAR PUSTAKA

A. Fiqh

1. Kifayatul Achyar Oleh Muhammad Taqiuddin

2. Fiqh ala Muzahib Arba’a oleh Panitia Negara di Mesir

B. Hadist

1. Shabih Bukhari

2. Umdatul Qari/Syarah shahih Bukhari oleh Badrul ‘aini

C. Tafsir

1. Ahkamul Qur’an karangan Ibnul ‘Arab

2. Tafsir Ayatul Ahkam (Muzakkirat Perguruan Tinggi Al – Azhar) karangan Husaini Sultan Abdussalam Askari dan Abdurahman Taj.